Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan
Portal Resmi
Logo Inspektorat Kabupaten Bintan

Inspektorat Daerah
Kabupaten Bintan

e-Nihil

Selamat Datang di layanan e-Nihil, sistem penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan secara elektronik dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan.

Layanan SKBT Online

Proses penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan kini lebih mudah melalui sistem elektronik terintegrasi

Cepat

Proses pengajuan dan verifikasi selesai dalam 3 hari kerja.

Gratis

Tidak dikenakan biaya apapun untuk seluruh proses penerbitan SKBT.

Transparan

Pantau status permohonan secara langsung melalui nomor tracking.

3
Hari Kerja
7
Dokumen
6
Tahap Verifikasi
24/7
Akses Online

Persyaratan Dokumen

Dokumen yang diperlukan berbeda sesuai dengan tujuan permohonan Surat Keterangan Bebas Temuan

Mutasi

Perpindahan Antar Instansi

1 / 4
Dokumen yang Diperlukan (7)
1Surat Permohonan yang ditujukan kepada Inspektur
2Surat Pengantar dari Kepala Dinas/Badan
3Surat Keterangan/Rekomendasi menerima dari Instansi yang dituju
4SK PNS
5SK Pangkat Terakhir
6Daftar Riwayat Pekerjaan
7SKP satu tahun terakhir

⚠️Semua dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10MB per file

Alur Prosedur

Tahapan proses penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan

01

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem e-Nihil.

02

Verifikasi Admin

Petugas admin memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen yang diunggah.

03

Paraf Kasubbag Anev

Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi memberikan paraf setelah verifikasi selesai.

04

Proses Sekretaris

Sekretaris Inspektorat memproses dan meneruskan kepada Inspektur.

05

Tanda Tangan Inspektur

Inspektur Daerah menandatangani Surat Keterangan Bebas Temuan.

06

Pengambilan SKBT

Pemohon dapat mengambil surat yang telah selesai atau menerima melalui email.

Siap Mengajukan Permohonan?

Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan dalam format PDF sebelum memulai pengajuan.